2. Syarat dan Ketentuan Tayamum
Mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab 'Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzahib Al-Imam Al-Syafi'i' halaman 94. Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum. Yang pertama apabila dalam situasi benar-benar tidak ada air, atau hanya mencukupi untuk kebutuhan minum, misalnya ketika berada di gunung, atau padang pasir. Yang kedua, apabila jauhnya air diperkirakan di atas 2,5 km. Yang ketiga, apabila dalam keadaan atau kondisi sulit menggunakan air, misalnya sedang di penjara, terhalangi musuh atau binatang buas, sedang sakit, atau apabila menggunakan air dapat membuat sakitnya kambuh. Yang keempat, apabila dalam keadaan sangat dingin, dan tidak memungkinkan untuk menggunakan air.
Lebih lanjut menurut Imam Al-Ghazali, dalam kitab 'Bidayatul hidayah' pada bab adabnya tayamum, menjelaskan syarat dan ketentuan tayamum seperti berikut. Yang artinya "Jika engkau tidak mampu untuk menggunakan air sebab tidak ada setelah mencari, atau sebab udzur dari sakit, sebab ada yang mencegah dari datangnya air, misalnya karena ada hewan buas atau di penjara, atau airnya ada tapi dibutuhkan untuk minum dahagamu atau dahaga temanmu, atau sebab dimiliki oleh orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari harga umumnya, atau sebab ada luka atau sakit yang engkau khawatir terhadap dirimu sendiri, maka bersabarlah hingga masuknya waktu faridhoh atau wajib".
"Setelah masuk waktu wajib kemudian tujulah debu yang baik yang ada debunya yang bersih, suci serta lembut. Tempelkan kedua telapakmu di debu tersebut dan antara jari-jarimu ditempelkan, dan berniatlah untuk kebolehan fardhunya sholat. Usaplah wajahmu seluruhnya dengan kedua telapak tangan tadi sekali, dan janganlah engkau membebani sampainya debu ke tempat tumbuhnya rambut baik yang tipis maupun yang tebal."
"Kemudian copotlah cincinmu, dan tempelkan telapak tanganmu untuk kedua kalinya, posisi jari-jari dibuka, kemudian usaplah kedua tanganmu beserta kedua sikunya dengan kedua telapak tangan tadi. Jika belum rata, maka tempelkan lagi hingga rata dengan kedua telapak tangan tadi, kemudian usaplah salah satu telapakmu dengan yang lainnya, dan usaplah di antara sela-sela jarimu".
"Gunakanlah tayamum itu untuk sekali sholat fardhu dan sholat sunnah sesukamu (boleh lebih dari sekali) ,jika engkau ingin melakukan ibadah fardhu untuk kedua kalinya maka mulailah lagi tayamum yang lain."
Berdasarkan penjelasan tersebut, Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu sholat, dan hanya bisa dipergunakan untuk satu kali sholat fardhu dan sholat sunnah, kemudian untuk sholat fardhu berikutnya kembali melakukan tayamum.